Jumpa lagi dengan Dije di sini.
Hai ukhti~ Tahukah kalian? Di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya
Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan bahwa:
Sebelum melakukan jima’ (hubungan intim), pasangan suami istri itu wajib membaca
basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad). Juga disunnahkan
untuk bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih
salah satu):”Bismillahil ‘aliyyil ‘azhim. Allahummaj’al-ha dzurriyyatan
thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi.” (Dengan nama
Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia keturunan yang baik,
jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku).
Allahumma jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa
razaqtani(HR Abu Daud). (Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan
jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku).
Saat melakukan hubungan intim, diharapkan tidak menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan kepada
ka’bah yang mulia. Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana hadits
berikut ini Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi
istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang
seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)
Dimulai dengan mula’abah (percumbuan), berpelukan atau
mencium. Bila telah selesai, janganlah terburu-buru untuk menyudahinya. Karena
boleh jadi masing-masing tidak sama waktunya.
Dimakruhkan untuk memperbanyak percakapan pada saat sedang melakukannya. Bila hendak
mengulangi lagi, hendaklah mencuci farajnya (kemaluan) dan berwudhu’ lagi.
Sebab dengan demikian, bisa memberikan kekuatan baru. Tidak disunnahkan untuk
melakukannya pada hari-hari tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski memang ada
sebagian ulama yang mengajurkannya di hari Jumat.
HARAM melakukan jima’ di dubur:
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya”. (HR Ahmad, Abu Daud dan
An-Nasai)
Dari Amru bin Syu’aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath
(sodomi) kecil.. (HR Ahmad)
HARAM melakukan jima’ dengan istri yang sedang mendapat
haidh. Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haidh itu adalah
suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri.. (QS Al-Baqarah: 222)
Apabila bercumbu tidak sampai jima’, para ulama berbeda
pendapat menjadi dua:
Pertama, membolehkan percumbuan asal tidak sampai kepada
jima’. Dasarnya adalah hadits berikut ini. Dari Anas bin Malik ra. bahwa
Rasulullah SAW bersabda tentang laki-laki yang mencumbui istrinya saat haidh,
“Lakukan segala sesuatu kecuali nikah/ jima’. (HR Jamaah kecuali Bukhari –
Nailul Authar)
Kedua, boleh buat orang tua tapi haram buat pemuda. Atau
boleh buat mereka yang mampu menahan gejolak syahwat tapi haram bagi mereka
yang tidak mampu menahannya.
Dibolehkan melakukan ‘azl asalkan atas seizin istrinya.
Azl itu adalah mencabut kemaluan sesaat sebelum terjadinya
ejakulasi, agar tidak sampai terjadi pembuahan. Praktek ini terjadi di masa
shahabat di mana Rasulullah SAW mengetahuinya, dan beliau mendiamkannya. Para
ulama membolehkan hukum ‘azl ini, sebab pada prinsipnya memang tidak ada
larangan untuk itu. Asalkan istri rela menerimanya.
Dari Jabir berkata, ”Kami melakukan ‘azl di masa Nabi saw
sedang Al-Qur’an turun. (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa Rasulullah
saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya” (HR muslim).
Namun Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah serta beberapa ulama
lainnya memakruhkan ‘azl, lantaran Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa ‘azl
itu termasuk pembunuhan yang tersembunyi. Namun Imam Al-Ghazali memandang bahwa
‘azl itu dibolehkan bila memang ada alasannya, seperti banyak anak dan
sebagainya.
Atas dasar kebolehan melakukan ‘azl inilah para ulama
membolehkan pasangan suami istri meminum obat penunda kehamilan (kontrasepsi),
asalkan bersifat temporal. Namun bila bersifat terus menerus, mereka
mengharamkannya.
Demikian penjelasan mengenai : Tips Cara Seks Islami Menurut Islam. Semoga bermanfaat ukhti dijers. ^^
Sumber: pessek.com
Sponsor: Sweater Bola | Kado Unik
No comments:
Post a Comment