Kegiatan oral seks yang dilakukan sepasang suami istri masih
banyak menerima tanggapan negatif dari berbagai macam kalangan khususnya bila
dipandang dari sudut pandang keislaman.
Namun, beberapa ulama menjelaskan dalam situs eramuslim.com
bahwa sebagaimana firman Allah SWT, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah
tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqoroh : 223).
Oral Seks yang merupakan variasi seksual dari mulai
menyentuh, mencium sampai menelan organ kelamin pasangan tersebut dinilai
makruh hukumnya oleh para ulama tersebut sebagaimana diriwayatkan oleh istri
rasulullah, Aisyah, yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw
dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa
Adillatuhu juz IV hal 2650).
Berdasarkan pendapat menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr
Sabri Abdur Rauf yang merupakan seorang Ahli Fiqih Universitas Al Azhar, oral
seks boleh dilakukan oleh sepasang suami istri bila hal itu memang dibutuhkan
untuk memperoleh kepuasan seksual masing-masing.
Laman bersamadakwah.com juga menyajikan bahwa oral seks
boleh saja dilakukan untuk “pemanasan” sebelum melakukan percintaan di atas
ranjang asalkan tidak sampai menjilat atau menelan madzi (cairan bening dan
lengket yang keluar dari kemaluan).
Wah, patut dicoba ya ukhti. Siapa tahu hubungan anda dengan
pasangan menjadi lebih harmonis dengan adanya berbagai variasi ketika bercinta. Tentunya bagi yang telah menikah loh ya~ ^^
No comments:
Post a Comment